Advokasi Kesehatan kepada Kades Mekarsewu

Posted at : 2 Sep 2021

Pengertian Advokasi

Menurut Foss & Foss et al. (1980); Toulmin (1981), advokasi adalah upaya persuasif yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, dan rekomendasi tindak lanjutmengenai sesuatu ( Hadi Pratomo dalam Notoatmodjo, 2005). Advokasi adalah usaha mempengaruhi kebijakan publik melalui berbagai macam bentuk komunikasi persuasif (Johns Hopkins School for Public Health). WHO (1989) seperti dikutip UNFPA dan BKKBN (2002), mengungkapkan bahwa, “Advocacy is a combination on individual and social action design to gain political commitment, policy support, social acceptance and systems support for particular healrh goal or programme”.

Dapat disimpulkan bahwa advokasi adalah kombinasi kegiatan individu dan sosial yang dirancang untuk memperoleh komitmen politis, dukungan kebijakan, penerimaan sosial dan sistem yang mendukung tujuan atau program kesehatan tertentu.

Advokasi kesehatan adalah advokasi yang dilakukan untuk memperoleh komitmen atau dukungan dalam bidang kesehatan, atau yang mendukung pengembangan lingkungan dan perilaku sehat (DEPKES, 2007).

Kegiatan Advokasi ini dilaksanakan kepada Kepala Desa Mekarsewu dalam upaya pelaksanaan Posyandu Remaja di wilayah Desa Mekarsewu.


Artikel Terkait